Skip to content
PROSEDUR PENGURUSAN PELAYANAN SANTO YUSUF DI PAROKI CEMPAKA PUTIH
- Apabila ada umat Katolik di Paroki Cempaka Putih yang meninggal dunia di rumah, maka surat yang dipersiapkan yaitu: Surat pengantar dari RT dan RW untuk mendapatkan surat kematian dari kelurahan
- Apabila umat Katolik Gereja St. Paskalis Paroki Cempaka Putih meninggal di rumah sakit, maka yang diperlukan untuk pelayanan Seksi Santo Yusuf adalah surat kematian dari rumah sakit tersebut
- Surat-surat yang dibutuhkan untuk mengurus pemakaman adalah:
- Surat kematian dari rumah sakit / kelurahan
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK Pemerintahan)
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang meninggal
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) keluarga yang bertanggung jawab
- Pengurusan peti jenazah yang dipersiapkan Seksi Santo Yusuf, apabila menggunakan peti jenazah dari Gereja, dapat menghubungi
- Bp L. Sitepu 0813 1422 4822
- Bp KM. Silaban 0821 1197 641
Peti jenazah akan diantar ke rumah atau rumah sakit
- Kecuali jenazah disemayamkan di rumah duka (bukan rumah sendiri), pengadaan peti jenazah mengikuti kebijaksanaan dari masing-masing rumah duka; ada yang mewajibkan menggunakan untuk menggunakan peti jenazah dari rumah duka tersebut dan ada yang tidak mewajibkan
- Surat-surat yang harus dilengkapi untuk mendapatkan Dana Santunan Santo Yusuf dari Gereja St. Paskalis sebesar Rp 2.500.000,-
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK Gereja)
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK Pemerintahan)
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang meninggal
- Fotocopy Kartu Santo Yusuf
- Fotocopy surat kematian dari kelurahan / rumah sakit
You may also like...