PROSEDUR PENGURUSAN PELAYANAN SANTO YUSUF DI PAROKI CEMPAKA PUTIH

  1. Apabila ada umat Katolik di Paroki Cempaka Putih yang meninggal dunia di rumah, maka surat yang dipersiapkan yaitu: Surat pengantar dari RT dan RW untuk mendapatkan surat kematian dari kelurahan
  2. Apabila umat Katolik Gereja St. Paskalis Paroki Cempaka Putih meninggal di rumah sakit, maka yang diperlukan untuk pelayanan Seksi Santo Yusuf adalah surat kematian dari rumah sakit tersebut
  3. Surat-surat yang dibutuhkan untuk mengurus pemakaman adalah:
    • Surat kematian dari rumah sakit / kelurahan
    • Fotocopy Kartu Keluarga (KK Pemerintahan)
    • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang meninggal
    • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) keluarga yang bertanggung jawab
  4. Pengurusan peti jenazah yang dipersiapkan Seksi Santo Yusuf, apabila menggunakan peti jenazah dari Gereja, dapat menghubungi
    • Bp L. Sitepu 0813 1422 4822
    • Bp KM. Silaban 0821 1197 641
    Peti jenazah akan diantar ke rumah atau rumah sakit
  5. Kecuali jenazah disemayamkan di rumah duka (bukan rumah sendiri), pengadaan peti jenazah mengikuti kebijaksanaan dari masing-masing rumah duka; ada yang mewajibkan menggunakan untuk menggunakan peti jenazah dari rumah duka tersebut dan ada yang tidak mewajibkan
  6. Surat-surat yang harus dilengkapi untuk mendapatkan Dana Santunan Santo Yusuf dari Gereja St. Paskalis sebesar Rp 2.500.000,-
    • Fotocopy Kartu Keluarga (KK Gereja)
    • Fotocopy Kartu Keluarga (KK Pemerintahan)
    • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang meninggal
    • Fotocopy Kartu Santo Yusuf
    • Fotocopy surat kematian dari kelurahan / rumah sakit

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *