PROSEDUR PENGURUSAN PELAYANAN SANTO YUSUF DI PAROKI CEMPAKA PUTIH
Apabila ada umat Katolik di Paroki Cempaka Putih yang meninggal dunia di rumah, maka surat yang dipersiapkan yaitu: Surat pengantar dari RT dan RW untuk mendapatkan surat kematian dari kelurahan
Apabila umat Katolik Gereja St. Paskalis Paroki Cempaka Putih meninggal di rumah sakit, maka yang diperlukan untuk pelayanan Seksi Santo Yusuf adalah surat kematian dari rumah sakit tersebut
Surat-surat yang dibutuhkan untuk mengurus pemakaman adalah:
Surat kematian dari rumah sakit / kelurahan
Fotocopy Kartu Keluarga (KK Pemerintahan)
Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang meninggal
Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) keluarga yang bertanggung jawab
Pengurusan peti jenazah yang dipersiapkan Seksi Santo Yusuf, apabila menggunakan peti jenazah dari Gereja, dapat menghubungi
Bp L. Sitepu 0813 1422 4822
Bp KM. Silaban 0821 1197 641
Peti jenazah akan diantar ke rumah atau rumah sakit
Kecuali jenazah disemayamkan di rumah duka (bukan rumah sendiri), pengadaan peti jenazah mengikuti kebijaksanaan dari masing-masing rumah duka; ada yang mewajibkan menggunakan untuk menggunakan peti jenazah dari rumah duka tersebut dan ada yang tidak mewajibkan
Surat-surat yang harus dilengkapi untuk mendapatkan Dana Santunan Santo Yusuf dari Gereja St. Paskalis sebesar Rp 2.500.000,-
Fotocopy Kartu Keluarga (KK Gereja)
Fotocopy Kartu Keluarga (KK Pemerintahan)
Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang meninggal
Fotocopy Kartu Santo Yusuf
Fotocopy surat kematian dari kelurahan / rumah sakit