SAKRAMEN BAPTIS BAYI/ANAK
Pembaptisan bayi diadakan setiap 2 bulan sekali pada minggu pertama tiap bulan genap.
Syarat
- Anak berusia kurang dari 7 tahun.
- Kedua orang tua wajib mengikuti rekoleksi persiapan pada waktu yang ditentukan.
Dokumen yang Diperlukan
- Fotocopy akte kelahiran
- Fotocopy KK Gereja
- Fotocopy akte perkawinan agama (jika ada)
- Fotocopy akte perkawinan sipil (jika ada)
- Surat Pengantar Pastor Paroki, jika dari luar Paroki Cempaka Putih
- Fotocopy surat baptis wali baptis; Jika di surat baptis belum tercatatkan Sakramen Penguatan, maka dilampirkan juga fotocopy sertifikat penerimaan Sakramen Penguatan.
Prosedur
- Orangtua calon baptis mengambil dan mengisi Formulir Baptis
- Menyerahkan formulir pendaftaran Pembaptisan Bayi, beserta dokumen-dokumen yang lainnya pada saat pertemuan calon baptis bayi
- Kedua orangtua calon baptis bersama wali baptis wajib menghadiri pertemuan yang diselenggarakan oleh Seksi Katekese (1 pekan sebelum Pembaptisan, yaitu pada hari Minggu keempat dalam bulan ganjil)
- Menerima Sakramen Pembaptisan Bayi yang dilaksanakan pada hari Minggu pertama setiap dua bulan sekali (pada bulan genap)