SAKRAMEN BAPTIS BAYI/ANAK

Pembaptisan bayi diadakan setiap 2 bulan sekali pada minggu pertama tiap bulan genap.

Syarat

  • Anak berusia kurang dari 7 tahun.
  • Kedua orang tua wajib mengikuti rekoleksi persiapan pada waktu yang ditentukan.

Dokumen yang Diperlukan

  • Fotocopy akte kelahiran
  • Fotocopy KK Gereja
  • Fotocopy akte perkawinan agama (jika ada)
  • Fotocopy akte perkawinan sipil (jika ada)
  • Surat Pengantar Pastor Paroki, jika dari luar Paroki Cempaka Putih
  • Fotocopy surat baptis wali baptis; Jika di surat baptis belum tercatatkan Sakramen Penguatan, maka dilampirkan juga fotocopy sertifikat penerimaan Sakramen Penguatan.

Prosedur

  • Orangtua calon baptis mengambil dan mengisi Formulir Baptis
  • Menyerahkan formulir pendaftaran Pembaptisan Bayi, beserta dokumen-dokumen yang lainnya pada saat pertemuan calon baptis bayi
  • Kedua orangtua calon baptis bersama wali baptis wajib menghadiri pertemuan yang diselenggarakan oleh Seksi Katekese (1 pekan sebelum Pembaptisan, yaitu pada hari Minggu keempat dalam bulan ganjil)
  • Menerima Sakramen Pembaptisan Bayi yang dilaksanakan pada hari Minggu pertama setiap dua bulan sekali (pada bulan genap)

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *