SAKRAMEN PENGUATAN / KRISMA
Diadakan setiap 2 tahun sekali (setiap tahun genap).
Syarat
- Calon penerima Krisma adalah anak yang berumur 14 tahun atau sudah di kelas 2 SMP (atau kelas yang setingkat / sederajat / lebih tinggi)
- Sudah dibaptis secara Katolik atau diterima ke dalam Gereja Katolik dan menerima komuni pertama tetapi belum menerima Sakramen Penguatan
- Melampirkan surat baptis asli dan fotocopy
- Wajib mengikuti masa pembelajaran yang ditentukan sebagai katekumen
- Peserta dari luar paroki wajib melampirkan surat pengantar dari Pastor Parokinya
Pertemuan Persiapan Krisma
Diadakan setiap hari Minggu, pukul 10:00 di Gereja St. Paskalis (selama kurang lebih 3 bulan)
Penerimaan Sakramen Krisma
- Lazimnya diadakan setiap dua tahun sekali (dalam tahun-tahun genap) dan diterimakan oleh Uskup/Vikjen/penggantinya.
- Penerimaan Sakramen Krisma luar biasa diterima oleh mereka yang akan menikah / usia lanjut dan diterimakan oleh Pastor
- Calon penerima Krisma didampingi oleh wali Krisma