Daftarkan pelaksanaan pernikahan Anda di Sekretariat Paroki dimana dilangsungkan pernikahan
Minta kesediaan Romo Paroki untuk menikahkan Anda paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum tanggal pernikahan
Jika menggunakan pastor dari luar paroki, harus dengan seijin dari Pastor Kepala Paroki dan selanjutnya Pastor Kepala Paroki akan memberikan surat delegasi kepada pastor yang akan meneguhkan pernikahan
Penyelidikan Kanonik
Dokumen-dokumen (syarat-syarat) penyelidikan kanonik lengkap diserahkan ke Pastor penyelidik kanonik pada saat kanonik:
Salinan surat baptis asli yang telah diperbaharui di gereja tempat baptis 6 bulan sebelum perkawinan, bagi yang beragama Kristen Protestan melampirkan fotocopy surat baptis dan surat sidi.
Fotocopy surat Discovery dan Membangun Rumah Tangga (MRT)
Pasfoto 4×6 berdampingan (posisi pria di sebelah kanan) sebanyak 2 lembar
Surat keterangan untuk menikah dari Ketua Lingkungan dangan syarat sudah tinggal selama 3 bulan terakhir di lingkungan tersebut
Fotocopy Kartu Keluarga (KK) Gereja
Fotocopy KTP dari kedua calon pengantin
Bagi anggota TNI/Polri ada surat ijin komandan
Fotocopy Surat Nikah Sipil/KUA bagi yang sudah pernah menikah dan Surat Kematian
Jika dari luar paroki, perlu menyertakan Surat Keterangan dan Status Bebas/Liber dari paroki asal
Silakan membuat perjanjian dengan Pastor penyelidik kanonik untuk pelaksanaan penyelidikan kanonik
Pelaksanaan kanonik:
Katolik – Katolik: prioritas di paroki pihak wanita
Katolik – non Katolik: di pihak Katolik
Apabila kanonik dilangsungkan di pihak pria atau di gereja lain, maka minta surat pengantar dari Paroki dimana wanita tinggal
Setelah kanonik selesai, dilanjutkan dengan pengumuman pernikahan 3 (tiga) kali di paroki dimana pasangan tinggal
Bagi warga Cempaka Putih yang menikah di luar paroki Cempaka Putih harap diperhatikan:
Penyelidikan kanonik dilaksanakan di Paroki pihak mempelai wanita
Setelah diumumkan di gereja selama 3 kali berturut-turut, dokumen penyelidikan kanonik dibawa sendiri oleh calon mempelai untuk diserahkan ke Pastor tempat dilangsungkannya pernikahan
Jika salah satu pasangan tidak katolik, pada saat penyelidikan wajib membawa 2 (dua) orang saksi dan beragama Katolik – tidak boleh kakak atau adik – sebagai saksi penyelidikan kanonik, dengan menyertakan fotocopy KTP kedua saksi tersebut
Petugas sekretariat akan menghubungi tim dekorasi gereja yang telah ditunjuk
Bunga altar yang sudah dirangkai dan dipakai tidak dapat dibawa pulang
Bila menggunakan floris dari luar harus memberitahukan kepada petugas sekretariat gereja
Hubungi koor (bila perlu), lektor, putra-putri altar, petugas persembahan 4 (empat) orang apabila pernikahan dilangsungkan dengan ekaristi/misa kudus
Gladi bersih dilakukan seminggu sebelum hari H, dengan Pastor yang akan memberkati
Draft buku pernikahan dapat dicopy di sekretariat, dan akan diperiksa oleh Romo yang akan memberkati paling lambat 1 (satu) bulan sebelum hari H
Perlengkapan hari H, harap disiapkan:
Sepasang cincin
Salib, Kitab Suci, Rosario
Hand bouquet dan lilin untuk doa di Bunda Maria (bisa minta ke petugas dekorasi gereja)
Sumbangan
Iura Stolae / Stipendium: diserahkan langsung ke Pastor yang memberkati
Untuk pemeliharaan Gereja, listrik dan administrasi silakan ditransfer ke rekening BCA a/n PGDP PAROKI SANTO PASKALIS dengan nomor rekening 5730-12-9988; silakan menyerahkan bukti transfer ke Sekretariat Paroki untuk dibuatkan tanda terima
Ucapan terima kasih untuk petugas-petugas: Koster, Misdinar, Kebersihan, soundsystem, keamanan; silakan diserahkan langsung kepada masing-masing petugas pada hari H
Info Penting Lainnya
Apabila membutuhkan bantuan untuk pengurusan Catatan Sipil dapat menghubungi sekretariat
Fotografer/videografer dilarang naik ke panti imam, agar tidak mengganggu jalannya upacara dan mematuhi petunjuk petugas gereja
Semua dokumen kanonik disimpan di Paroki dimana dilangsungkan pernikahan dan tidak boleh dibawa oleh siapapun.