TATA CARA PENGURUSAN PERKAWINAN

Persiapan Awal

Pendaftaran Pernikahan

  1. Daftarkan pelaksanaan pernikahan Anda di Sekretariat Paroki dimana dilangsungkan pernikahan
  2. Minta kesediaan Romo Paroki untuk menikahkan Anda paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum tanggal pernikahan
  3. Jika menggunakan pastor dari luar paroki, harus dengan seijin dari Pastor Kepala Paroki dan selanjutnya Pastor Kepala Paroki akan memberikan surat delegasi kepada pastor yang akan meneguhkan pernikahan

Penyelidikan Kanonik

  1. Dokumen-dokumen (syarat-syarat) penyelidikan kanonik lengkap diserahkan ke Pastor penyelidik kanonik pada saat kanonik:
    • Salinan surat baptis asli yang telah diperbaharui di gereja tempat baptis 6 bulan sebelum perkawinan, bagi yang beragama Kristen Protestan melampirkan fotocopy surat baptis dan surat sidi.
    • Fotocopy surat Discovery dan Membangun Rumah Tangga (MRT)
    • Pasfoto 4×6 berdampingan (posisi pria di sebelah kanan) sebanyak 2 lembar
    • Surat keterangan untuk menikah dari Ketua Lingkungan dangan syarat sudah tinggal selama 3 bulan terakhir di lingkungan tersebut
    • Fotocopy Kartu Keluarga (KK) Gereja & KK WNI
    • Fotocopy KTP dari kedua calon pengantin & Akte lahir
    • Bagi anggota TNI/Polri ada surat ijin komandan
    • Fotocopy Surat Nikah Sipil/KUA bagi yang sudah pernah menikah dan Surat Kematian
    • Jika dari luar paroki, perlu menyertakan Surat Keterangan dan Status Bebas/Liber dari paroki asal
    • Surat ijin menikah di luar paroki atau dispensasi beda agama/ijin beda agama (Sekretariat)
    • Surat delegasi peneguhan perkawinan untuk Romo dari luar paroki/KAJ (Sekretariat)
  2. Silakan membuat perjanjian dengan Pastor penyelidik kanonik untuk pelaksanaan penyelidikan kanonik
  3. Pelaksanaan kanonik:
    • Katolik – Katolik: prioritas di paroki pihak wanita
    • Katolik – non Katolik: di pihak Katolik
    • Apabila kanonik dilangsungkan di pihak pria atau di gereja lain, maka minta surat pengantar dari Paroki dimana wanita tinggal
  4. Setelah kanonik selesai, dilanjutkan dengan pengumuman pernikahan 3 (tiga) kali di paroki dimana pasangan tinggal
  5. Bagi warga Cempaka Putih yang menikah di luar paroki Cempaka Putih harap diperhatikan:
    • Penyelidikan kanonik dilaksanakan di Paroki pihak mempelai wanita
    • Setelah diumumkan di gereja selama 3 kali berturut-turut, dokumen penyelidikan kanonik dibawa sendiri oleh calon mempelai untuk diserahkan ke Pastor tempat dilangsungkannya pernikahan
  6. Jika salah satu pasangan tidak katolik, pada saat penyelidikan wajib membawa 2 (dua) orang saksi dan beragama Katolik – tidak boleh kakak atau adik – sebagai saksi penyelidikan kanonik, dengan menyertakan fotocopy KTP kedua saksi tersebut

Persiapan Teknis

Persiapan teknis (petugas liturgi, dekorasi, dll)

  1. Dekorasi gereja silakan menghubungi petugas sekretariat (baca juga: Prosedur Dekorasi Bunga Pengantin di Gereja St. Paskalis Paroki Cempaka Putih)
  2. Petugas sekretariat akan menghubungi tim dekorasi gereja yang telah ditunjuk
    • Bunga altar yang sudah dirangkai dan dipakai tidak dapat dibawa pulang
    • Bila menggunakan floris dari luar harus memberitahukan kepada petugas sekretariat gereja
  3. Hubungi koor (bila perlu), lektor, putra-putri altar, petugas persembahan 4 (empat) orang apabila pernikahan dilangsungkan dengan ekaristi/misa kudus
  4. Gladi bersih dilakukan seminggu sebelum hari H, dengan Pastor yang akan memberkati
  5. Draft buku pernikahan dapat dicopy di sekretariat, dan akan diperiksa oleh Romo yang akan memberkati paling lambat 1 (satu) bulan sebelum hari H

Perlengkapan hari H, harap disiapkan:

  1. Sepasang cincin
  2. Salib, Kitab Suci, Rosario
  3. Hand bouquet dan lilin untuk doa di Bunda Maria (bisa minta ke petugas dekorasi gereja)

Sumbangan

  1. Iura Stolae / Stipendium: diserahkan langsung ke Pastor yang memberkati
  2. Untuk pemeliharaan Gereja, listrik dan administrasi silakan ditransfer ke rekening BCA a/n PGDP PAROKI SANTO PASKALIS dengan nomor rekening 5730-12-9988; silakan menyerahkan bukti transfer ke Sekretariat Paroki untuk dibuatkan tanda terima
  3. Ucapan terima kasih untuk petugas-petugas: Koster, Misdinar, Kebersihan, soundsystem, keamanan; silakan diserahkan langsung kepada masing-masing petugas pada hari H

Info Penting Lainnya

  1. Apabila membutuhkan bantuan untuk pengurusan Catatan Sipil dapat menghubungi sekretariat
  2. Fotografer/videografer dilarang naik ke panti imam, agar tidak mengganggu jalannya upacara dan mematuhi petunjuk petugas gereja
  3. Semua dokumen kanonik disimpan di Paroki dimana dilangsungkan pernikahan dan tidak boleh dibawa oleh siapapun.

Membangun Rumah Tangga (MRT) Contact Person:

  • Mario [0812-8278-7278]
  • Clarissa [0812-1020-7773]

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *