TATA CARA PENGURUSAN PERKAWINAN
Persiapan Awal
Pendaftaran Pernikahan
- Daftarkan pelaksanaan pernikahan Anda di Sekretariat Paroki dimana dilangsungkan pernikahan
- Minta kesediaan Romo Paroki untuk menikahkan Anda paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum tanggal pernikahan
- Jika menggunakan pastor dari luar paroki, harus dengan seijin dari Pastor Kepala Paroki dan selanjutnya Pastor Kepala Paroki akan memberikan surat delegasi kepada pastor yang akan meneguhkan pernikahan
Penyelidikan Kanonik
- Dokumen-dokumen (syarat-syarat) penyelidikan kanonik lengkap diserahkan ke Pastor penyelidik kanonik pada saat kanonik:
- Salinan surat baptis asli yang telah diperbaharui di gereja tempat baptis 6 bulan sebelum perkawinan, bagi yang beragama Kristen Protestan melampirkan fotocopy surat baptis dan surat sidi.
- Fotocopy surat Discovery dan Membangun Rumah Tangga (MRT)
- Pasfoto 4×6 berdampingan (posisi pria di sebelah kanan) sebanyak 2 lembar
- Surat keterangan untuk menikah dari Ketua Lingkungan dangan syarat sudah tinggal selama 3 bulan terakhir di lingkungan tersebut
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK) Gereja & KK WNI
- Fotocopy KTP dari kedua calon pengantin & Akte lahir
- Bagi anggota TNI/Polri ada surat ijin komandan
- Fotocopy Surat Nikah Sipil/KUA bagi yang sudah pernah menikah dan Surat Kematian
- Jika dari luar paroki, perlu menyertakan Surat Keterangan dan Status Bebas/Liber dari paroki asal
- Surat ijin menikah di luar paroki atau dispensasi beda agama/ijin beda agama (Sekretariat)
- Surat delegasi peneguhan perkawinan untuk Romo dari luar paroki/KAJ (Sekretariat)
- Silakan membuat perjanjian dengan Pastor penyelidik kanonik untuk pelaksanaan penyelidikan kanonik
- Pelaksanaan kanonik:
- Katolik – Katolik: prioritas di paroki pihak wanita
- Katolik – non Katolik: di pihak Katolik
- Apabila kanonik dilangsungkan di pihak pria atau di gereja lain, maka minta surat pengantar dari Paroki dimana wanita tinggal
- Setelah kanonik selesai, dilanjutkan dengan pengumuman pernikahan 3 (tiga) kali di paroki dimana pasangan tinggal
- Bagi warga Cempaka Putih yang menikah di luar paroki Cempaka Putih harap diperhatikan:
- Penyelidikan kanonik dilaksanakan di Paroki pihak mempelai wanita
- Setelah diumumkan di gereja selama 3 kali berturut-turut, dokumen penyelidikan kanonik dibawa sendiri oleh calon mempelai untuk diserahkan ke Pastor tempat dilangsungkannya pernikahan
- Jika salah satu pasangan tidak katolik, pada saat penyelidikan wajib membawa 2 (dua) orang saksi dan beragama Katolik – tidak boleh kakak atau adik – sebagai saksi penyelidikan kanonik, dengan menyertakan fotocopy KTP kedua saksi tersebut
Persiapan Teknis
Persiapan teknis (petugas liturgi, dekorasi, dll)
- Dekorasi gereja silakan menghubungi petugas sekretariat (baca juga: Prosedur Dekorasi Bunga Pengantin di Gereja St. Paskalis Paroki Cempaka Putih)
- Petugas sekretariat akan menghubungi tim dekorasi gereja yang telah ditunjuk
- Bunga altar yang sudah dirangkai dan dipakai tidak dapat dibawa pulang
- Bila menggunakan floris dari luar harus memberitahukan kepada petugas sekretariat gereja
- Hubungi koor (bila perlu), lektor, putra-putri altar, petugas persembahan 4 (empat) orang apabila pernikahan dilangsungkan dengan ekaristi/misa kudus
- Gladi bersih dilakukan seminggu sebelum hari H, dengan Pastor yang akan memberkati
- Draft buku pernikahan dapat dicopy di sekretariat, dan akan diperiksa oleh Romo yang akan memberkati paling lambat 1 (satu) bulan sebelum hari H
Perlengkapan hari H, harap disiapkan:
- Sepasang cincin
- Salib, Kitab Suci, Rosario
- Hand bouquet dan lilin untuk doa di Bunda Maria (bisa minta ke petugas dekorasi gereja)
Sumbangan
- Iura Stolae / Stipendium: diserahkan langsung ke Pastor yang memberkati
- Untuk pemeliharaan Gereja, listrik dan administrasi silakan ditransfer ke rekening BCA a/n PGDP PAROKI SANTO PASKALIS dengan nomor rekening 5730-12-9988; silakan menyerahkan bukti transfer ke Sekretariat Paroki untuk dibuatkan tanda terima
- Ucapan terima kasih untuk petugas-petugas: Koster, Misdinar, Kebersihan, soundsystem, keamanan; silakan diserahkan langsung kepada masing-masing petugas pada hari H
Info Penting Lainnya
- Apabila membutuhkan bantuan untuk pengurusan Catatan Sipil dapat menghubungi sekretariat
- Fotografer/videografer dilarang naik ke panti imam, agar tidak mengganggu jalannya upacara dan mematuhi petunjuk petugas gereja
- Semua dokumen kanonik disimpan di Paroki dimana dilangsungkan pernikahan dan tidak boleh dibawa oleh siapapun.
Membangun Rumah Tangga (MRT) Contact Person:
- Mario [0812-8278-7278]
- Clarissa [0812-1020-7773]