BAPTIS ORANG SAKIT / DARURAT

Dapat dilakukan kapan saja bilamana diperlukan.

Syarat

  • Kondisi dalam bahaya kematian
  • Jika masih bayi / anak, ada permintaan langsung dari orangtua kandung.
  • Jika sudah dewasa / lansia, ada permintaan yang pernah disampaikan oleh yang bersangkutan secara langsung pada pihak keluarga dan/atau tidak akan menjadi batu sandungan bagi yang lain.
  • Jika sudah menikah, mohon diperhatikan status perkawinan yang bersangkutan, sedapat mungkin dipastikan tidak bertentangan dengan moralitas perkawinan Katolik (misal: tidak poligami atau poliandri)

Syarat Wali Baptis

Seorang Katolik yang berusia dewasa dan telah menerima Sakramen Inisiasi (Baptis, Komuni, dan Penguatan)

Catatan

Apapun kondisi selanjutnya dari yang bersangkutan dimohon untuk melaporkan ke sekretariat paroki secepatnya setelah dilaksanakan baptis darurat. Jika kondisi menjadi lebih baik dan memungkinkan, yang bersangkutan diharapkan menemui Pastor Paroki.

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *