Warta Paroki Mingguan, 2-3 Agustus 2025

Intensi Misa

Untuk keperluan pembuatan Intensi Misa, umat dapat membuatnya melalui link https://s.id/formintensimisa dengan ketentuan sesuai dengan yang tercantum pada form intensi misa tersebut.

Novena Besar St. Antonius Padua

Dilarang Merokok

Penerimaan Prodiakon

Penerimaan Peserta Pelajaran Agama

Telah di buka pendaftaran penerimaan tahun ajaran baru untuk mengikuti pelajaran agama bagi siswa siswi SD, SMP dan SMA yang bersekolah di sekolah negeri maupun swasta yang tidak mendapatkan pelajaran agama katolik di sekolahnya. Pendaftaran dapat dilakukan melalui link :
https://s.id/PelajaranAgama2025-2026

Penggalangan Dana PVJ

Misa Umat Berkebutuhan Khusus

PDPKK St. Paskalis (Malam)

Shalom Bapak, ibu dan saudara/i terkasih…

PDPKK St. Paskalis, mengundang bapak, ibu, saudara/i, untuk hadir di dalam Persekutuan Doa secara offline (tatap muka), pada :

-Rabu, 6 Agustus 2025
-Pk. 19.30.wib
-Ruang Agustinus Lt.2, Gereja St.Paskalis, Cempaka Putih
-Pewarta: Bpk. Rikardus Riolo
-Tema : “Berpegang Teguh Pada Kebenaran Firman Allah”

Kami tunggu kedatangannya, penuh dengan suka cita.

Teriring salam dan doa.

PDPKK St. Paskalis

Doa Kerahiman Ilahi

PDPKK St. Paskalis (Pagi)

PDOMPKK St. Paskalis

Misa Penerimaan Sakramen Penguatan

Misa Lansia

Turnamen Tenis Meja Paskalis PingPong Club

Pendaftaran dapat dilakukan melalui link : https://bit.ly/PPCHUTRI80

Pendaftaran Program MRT

SKK Paroki Cempaka Putih, Gereja Santo Paskalis, mengadakan:

Program Persiapan Perkawinan,

Membangun Rumah Tangga (MRT)

Waktu Pelaksanaan:
Hari Sabtu dan Minggu
Tanggal 13 dan 14 September 2025
Pukul 7:30 -18:00 WIB

Tempat
Aula Fransiskus, Gereja St. Paskalis, Paroki Cempaka Putih, Jakarta Pusat

Link pendaftaran:
https://Bit.ly/mrtpaskalis

PIC MRT :
Ferry (0822-1080-6775)
Ellen (0812-1879-366)

Pengumuman Perkawinan

Pengumuman Pertama Kali :

Stephanie D. Natalia Yurike Wibowo dari lingkungan 2 Kristoforus dengan Vincentius Agung Dewanto dari Paroki Tabanan – Bali .

Bagi umat yang mengetahui adanya halangan yang akan menyebabkan perkawinan mereka tidak sah, wajib melapor ke Pastor Paroki.