Warta Paroki Mingguan, 3 – 4 Oktober 2026

Intensi Misa

Untuk membuat intensi / ujud misa, silakan isi tautan https://s.id/formintensimisa

Perekrutan Tim Litbang Paskalis

GEREJA ST. PASKALIS

MEMBUTUHKAN TIM LITBANG

Penelitian & Pengembangan

Mari ikut ambil bagian dalam pelayanan melalui data, gagasan, dan analisis.

Kami mengajak umat yang memiliki pengalaman atau minat di bidang:

Akademik • Profesional • HRD • Marketing • IT/Data • Riset • Training • Konsultan

atau bidang lainnya yang memiliki kemampuan analisis, riset, dan pengembangan.

Kami mencari rekan yang:

– Terbiasa menggunakan teknologi
– Memiliki kemampuan analisis
– Senang belajar dan mengembangkan gagasan
– Mampu bekerja bersama dalam tim
– Memiliki hati dan semangat untuk melayani

Umat Paroki Cempaka Putih – Gereja St. Paskalis

MARI BERGABUNG

TIM LITBANG BP3 ST. PASKALIS

Bersama data dan gagasan, kita wujudkan pelayanan pastoral yang semakin tepat, relevan, dan berdampak.

Hubungi:
Joana — 081287598285
Nico — 081808227961

Terima kasih. Tuhan Yesus memberkati. 🙏

PDPKK St. Paskalis

Shalom  Bapak, ibu dan saudara/i terkasih…

PDPKK St. Paskalis, mengundang bapak, ibu, saudara/i, untuk hadir di dalam Persekutuan Doa pada :

  • Rabu, 7 Oktober 2026

  • Pkl. 19.30.wib

  •  Ruang Agustinus Lt.2 GKP Gereja St.Paskalis, Cempaka Putih

  • Pewarta: Rikardus Riolo

  • Tema : “Sumber Misteri Kekuatan Doa”.

Kami tunggu kedatangannya, penuh dengan suka cita.

Teriring salam dan doa..

PDPKK St. Paskalis

Doa Kerahiman Ilahi

Pendaftaran Prodiakon

Perekrutan Konselor SKK

Sekretariat Tutup

Doa Rosario Imam

Misa Pembaharuan Janji Perkawinan dan Pemberkatan Ibu Hamil

Misa Umat Berkebutuhan Khusus

Pemberkatan Hewan dan Tanaman

Meditasi Kitab Suci

Bazaar Sabuk Paskalis

Layanan Konseling St. Paskalis

Misa Lansia Oktober

Pengumuman Perkawinan

Pengumuman Kedua Kali :

  • Yohanes Reynaldi Angdinata dari lingkungan 3 Nasaret dengan Lie Adelia Chinvika Belawati dari paroki Bunda Maria – Cirebon.

Apabila hubungan mereka ada halangannya dan menyebabkan perkawinan mereka tidak sah, umat wajib melaporkan ke pastor paroki.