Warta Paroki Mingguan, 30-31 Mei 2026

Intensi Misa

Untuk pembuatan intensi / ujud misa, dapat dilakukan lewat tautan https://s.id/formintensimisa

Novena St. Antonius Sepanjang Tahun

PDPKK St. Paskalis

Doa Kerahiman Ilahi

Pendaftaran Katekumen Paskah dapat dilakukan lewat tautan – https://bit.ly/KatekumenPaskah2026

Pendaftaran Lektor / Lektris

Telah dibuka Pendaftaran lektor/lektris angkatan tahun 2026 dimulai pada tanggal 25 Apr – 24 Mei, dengan persyaratan sebagai berikut :
1. Pria dan Wanita berusia minimum 18 tahun – 40 tahun per Mei 2026
2. Berdomisili di Paroki Cempaka Putih
3. Berkomitmen dan bertanggung jawab dalam pelayanan
4. Bersedia mengikuti latihan yang diadakan setiap minggu
Pendaftaran dapat dilakukan melalui tautan https://s.id/LektorPaskalis2026?s=qr atau dengan scan QR Code yang tertera.

Pendaftaran Misdinar

Pendaftaran untuk menjadi  anggota misdinar dapat dilakukan melalui link : https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfU9zd5YFBpPlzc3Y5DMVn8HgW6LhAlzXOBNts_kCEcWq5q8A/viewform

Penerimaan Anggota KPKS

Pendaftaran baptis bayi  dilakukan dengan mengisi link :https://bit.ly/BaptisBayiJuni2026

Perekrutan Konselor SKK

Misa Jumat Pertama

Misa Umat Berkebutuhan Khusus

Misa, Adorasi, dan Penyembuhan Bersama Romo CSE

Misa Lansia Dekenat Pusat

Novena Besar St. Antonius Padua

Bazaar Sabuk Paskalis

Nonton Bareng Film Padre Pio

Penerimaan Siswa SMP Paskalis 1

Layanan Konseling St. Paskalis

Doa Rosario Imam

Pengumuman Perkawinan

Pengumuman Pertama Kali :

  • Josephine Ignatia Nancy dari Lingkungan 2 Daud dengan Rafael Darren Jonathan dari Paroki Pulo Mas.

Pengumuman Ketiga Kali :

  • Fransiska Nanda Astuti dari lingkungan 6 Lourdes dengan Balsamus Pieter Dwiwasa dari Paroki Harapan Indah – Bekasi

  • Anastasia Junike Wirawati dari lingkungan 2 Kristoforus dengan Edwardus Sandi Putra Wijaya dari Paroki Ungaran – Jawa Tengah.

  • Archangela Michaela Arshanty Limawan dari lingkungan 5 Maria Fatima dengan Martinus Eka Arya Limianto dari Paroki St. Matias – Cinere.

Apabila hubungan mereka ada halangannya dan menyebabkan perkawinan mereka tidak sah, umat wajib melaporkan ke pastor paroki.